Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler Relevansi: Mewajibkan verifikasi data biometrik (face recognition) untuk registrasi pelanggan, serta mewajibkan ISP menjamin keamanan data pribadi pelanggan.
Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Details/345091/permenkomdigi-no-7-tahun-2026
Mewajibkan PKS tertulis antara ISP dan mitra reseller, pelaporan data pelanggan, pembukuan pendapatan, dan melarang tegas sub-reseller ilegal — mitra hanya boleh menjual langsung ke pengguna akhir
Sumber: https://irtrw.net/aturan-baru-dunia-rt-rw-net-mitra-resmi-isp/
Seluruh ISP wajib mengintegrasikan pelaporan ke sistem e-Licensing Terpadu secara real-time, mencakup laporan kinerja operasional dan Quality of Service. Ketidakpatuhan dapat berujung sanksi hingga penangguhan izin
Sumber: https://konek.market/articles/komdigi-wajibkan-isp-masuk-sistem-e-licensing-terpadu
Program penertiban nasional terkait penggunaan frekuensi radio 2,4 GHz dan 5,8 GHz. ISP wajib memastikan penggunaan frekuensi sesuai ketentuan untuk menghindari interferensi dan sanksi
Sumber: https://postel.go.id/berita-komdigi-perkuat-pengendalian-telekomunikasi-lewat-operasi-langit-bersih-2026-27-6731
Landasan hukum utama penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi di Indonesia.
Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/
Mengatur penyelenggaraan jasa telekomunikasi termasuk distribusi layanan, reseller, dan kewajiban ISP
Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/
Menetapkan standar kegiatan usaha jual kembali jasa telekomunikasi dengan KBLI 61994
Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/